Penelitian dan Pengabdian

TRI DHARMA
PERGURUAN TINGGI

Scroll to Explore

Tri Dharma Perguruan Tinggi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, Tri Dharma juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah tiga kewajiban yang harus dipenuhi perguruan tinggi, yaitu: Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, Pengabdian Kepada Masyarakat. Tujuan Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah untuk menciptakan generasi muda yang kreatif, inovatif, dan mandiri. Dalam konteks Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen berperan sebagai aktor utama. Tugas dosen dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi meliputi: 

  • Mengembangkan potensi mahasiswa dalam berbagai aspek
  • Menciptakan, mengembangkan, dan meneliti ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Menerapkan pengetahuan dan inovasi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
Jurusan Etnomusikologi ISI Yogyakarta melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan fokus pada pelestarian dan pengembangan musik tradisional Indonesia. Jurusan ini mengembangkan kompetensi mahasiswa melalui pembelajaran musik etnis, komposisi musik, dan dokumenter musik. Sementara penelitian diarahkan pada kajian mendalam tentang musik dan budaya masyarakat, serta pengabdian masyarakat diwujudkan melalui program pelatihan dan kolaborasi dengan komunitas lokal untuk melestarikan seni tradisional dan meningkatkan kesejahteraan budaya masyarakat sekitar.