Tri Darma Perguruan Tinggi
Tri Dharma Perguruan Tinggi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, Tri Dharma juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah tiga kewajiban yang harus dipenuhi perguruan tinggi, yaitu: Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, Pengabdian Kepada Masyarakat.
Tujuan Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah untuk menciptakan generasi muda yang kreatif, inovatif, dan mandiri.
Dalam konteks Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen berperan sebagai aktor utama. Tugas dosen dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi meliputi:
- Mengembangkan potensi mahasiswa dalam berbagai aspek
- Menciptakan, mengembangkan, dan meneliti ilmu pengetahuan dan teknologi
- Menerapkan pengetahuan dan inovasi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat